Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Cabut Aturan PCR, Epidemiolog UGM: Seharusnya Sejak Dulu!

Antara , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |18:07 WIB
Pemerintah Cabut Aturan PCR, Epidemiolog UGM: Seharusnya Sejak Dulu!
ilustrasi: Okezone
A
A
A

YOGYAKARTA -Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada Bayu Satria Wiratama menanggapi kebijakan pemerintah yang mencabut aturan bagi pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen untuk mendeteksi penularan Covid-19 dalam perjalanan domestik.

(Baca juga: Kabar Baik! Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Kini Tak Perlu Tunjukan Hasil Antigen dan PCR)

"Kalau dari saya seharusnya sejak dulu sudah dicabut," kata Bayu di Yogyakarta, Selasa (8/3/2022).

Pasalnya kata dia, pemberlakuan syarat pemeriksaan RT-PCR maupun tes antigen tidak efektif diterapkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri karena menurut hasil penelitian pemeriksaan yang hanya dilakukan satu kali masih memungkinkan orang yang terserang Covid-19 lolos dari pengecekan. Apalagi, hasil PCR pelaku perjalanan masa berlakunya hingga tiga kali 24 jam.

"Banyak yang kebobolan, ada fault negative, negatif tapi tidak dominan negatif, atau hasil tes dipalsu, dia tidak tes tapi ditulis negatif. Itu kan sering juga dan sampai sekarang masih ada," kata Bayu.

Kendati demikian, kewajiban menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau tes antigen masih relevan diberlakukan bagi orang-orang yang melakukan perjalanan dari maupun ke luar negeri karena mereka harus menjalani beberapa kali pemeriksaan, pada saat berangkat dari negara asal, setelah tiba di negara tujuan, dan setelah menjalani karantina.

"Ibaratnya risiko orang kena semakin kecil. Tapi kalau (perjalanan) di dalam negeri itu kan ya risikonya cenderung sama tiap daerah, jadi buat apa dites," kata dia.

Bayu mengemukakan bahwa saat ini sudah banyak negara yang tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan di dalam negeri menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

"Sekelas di Amerika itu mereka hanya mewajibkan tes kalau belum vaksin. Tapi katanya sudah diubah karena sudah banyak yang vaksin jadi benar-benar tidak lagi pakai tes," kata dia.

Meski tes Covid-19 sudah tidak lagi diwajibkan bagi pelaku perjalanan, Bayu mengatakan, vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebaiknya tetap dipersyaratkan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di dalam negeri.

"Paling tidak vaksinasi (pelaku perjalanan) sudah dua kali," kata dia.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menghapus persyaratan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang paling tidak telah mendapat suntikan dua dosis vaksin Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement